Khazzanah Tour Travel Umrah dan Haji Plus : Informasi Harga Umrah, Haji Plus Furoda, Tour Wisata Muslim, Paket Umroh Promo 2020

Fast Respon: Agen1, Agen2
Alamat Kantor Pusat Khazzanah Tour: Jl. Otista Raya No. 46B Cawang - Jakarta Timur 13330
Haji Furoda Langsung Berangkat 2023

Pengertian Haji Serta Dam Haji Umrah

Pengertian Haji Umroh serta DAM


Pengertian Haji Akbar dan Haji Mabrur Serta Dam Haji Umrah


Haji Akbar dan Haji Mabrur

Haji akbar (haji besar)

Istilah haji akbar disebut dalam firman Allah SWT pada surah At-Taubah: 3 yang artinya:
Dan (inilah) suatu pemakluman dari Allah dan Rasul-Nya kepada manusia pada hari haji akbar, bahwa sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyrikin...

Ada beberapa pendapat ulama tentang haji akbar, yaitu haji akbar adalah:
• haji pada hari wukuf di Arafah
• haji pada hari nahar
• haji yang wukufnya bertepatan dengan hari jum`at
• ibadah haji itu sendiri beserta wukufnya di Arafah
Namun pendapat yang paling masyhur adalah pendapat yang menyatakan bahwa haji akbar adalah haji yang wukufnya jatuh pada hari jum`at.
Ada haji besar, ada pula haji asgar (haji kecil) yang merupakan istilah lain untuk umrah.

Haji mabrur


Haji mabrur adalah ibadah haji seseorang yang seluruh rangkaian ibadah hajinya dapat dilaksanakan dengan benar, ikhlas, tidak dicampuri dosa, menggunakan biaya yang halal, dan yang terpenting, setelah ibadah haji menjadi orang yang lebih baik.
Balasan bagi orang yang mendapat haji mabrur adalah surga. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah yang artinya:
Umrah ke satu ke umrah berikutnya adalah penebus dosa di antara keduanya, dan haji mabrur ganjarannya tiada lain kecuali surga (HR Bukhari dan Muslim)

Dam (Denda)

Dam dalam bentuk darah adalah menyembelih binatang sebagai karafat (tebusan) terhadap beberapa pelanggaran yang dilakukan ketika melakukan ibadah haji atau umrah. Jenis dam adalah:
1. Dam tartîb
2. Dam takhyîr dan taqdîr
3. Dam tartîb dan ta`dîl
4. Dam takhyîr dan ta`dîl

1. Dam tartîb
Dam tartîb yaitu bila binatang yang disembelih adalah kambing, tetapi bila tidak mendapat kambing, harus melaksanakan puasa 3 hari di tanah suci dan 7 hari apabila telah pulang ke kampung halaman.
Orang diwajibkan membayar dam tartîb karena 9 hal, yaitu:

  1. Mengerjakan haji tammatu`
  2. Mengerjakan haji qirân
  3. Tidak wukuf di Arafah
  4. Tidak melontar jumrah yang ke-3
  5. Tidak mabît di Muzdalifah pada malam nahar
  6. Tidak mabît di Mina pada malam hari tasyrik
  7. Tidak berihram dari mîqât
  8. Tidak melakukan tawaf wada`
  9. Tidak berjalan kaki bagi yang bernazar untuk mengerjakan haji dengan berjalan kaki

2. Dam takhyîr dan taqdîr
Dam takhyîr dan taqdîr ialah boleh memilih menyembelih seekor kambing, berpuasa, atau bersedekah memberi makan kepada 6 orang miskin sebanyak 3 sa` (1 sa` = 3,1 liter).
Dam jenis ini dikenakan untuk satu diantara sebab-sebab berikut:
Mencabut 3 helai rambut atau lebih secara berturut-turut
Memotong 3 kuku atau lebih
Berpakaian yang berjahit
Menutup kepala
Memakai wewangian
Melakukan perbuatan yang menjadi pengantar bagi perbuatan seksual
Melakukan hubungan seksual antara tahalul pertama dan tahalul kedua.

3. Dam tartîb dan ta`dîl
Dam tartîb dan ta`dîl adalah pertama kali wajib menyembelih unta, apabila tidak mampu boleh menyembelih sapi, apabila tidak mampu juga baru menyembelih kambing 7 ekor.
Apabila tidak mendapat 7 ekor kambing, si pelanggar harus membeli makanan seharga itu dan disedekahkan kepada fakir miskin di tanah suci.
Dam jenis ini dikenakan karena pelanggaran melakukan hubungan seksual.

4. Dam takhyîr dan ta`dîl
Dam takhyîr dan ta`dîl adalah boleh memilih diantara 3 hal yaitu:
• Menyembelih binatang buruan yang diburu
• Membeli makanan seharga binatang buruan tsb dan disedekahkan
• Berpuasa satu hari untuk setiap 1 mud (5/6 liter)
Dam jenis ini dikenakan karena sebab-sebab:
1. Merusak, memburu, atau membunuh binatang buruan
2. Memotong pohon-pohon atau mencabut rerumputan di tanah haram.

Waktu dan tempat penyembelihan dam


Waktu penyembelihan dam yang disebabkan pelanggaran yang tidak sampai membatalkan atau kehilangan haji harus dilakukan pada waktu si pelanggar melakukan ibadah haji. Tetapi bagi dam yang disebabkan pelanggaran yang berakibat kehilangan haji, pelaksanaannya wajib ditunda sampai pada waktu melakukan ihram ketika meng-qadha haji.
Sedangkan tempat penyembelihan dam dan penyaluran dagingnya adalah di tanah haram.
Bagi orang yang melakukan haji, diutamakan menyembelihnya di Mina, sedangkan bagi orang yang melakukan umrah, menyembelihnya di Marwa.

Mewakilkan Haji


Perwakilan haji berlaku untuk seseorang yang mampu melakukan haji dari segi biaya, tapi kesehatannya tidak memungkinkan, seperti sakit yang parah atau karena usia tua.
Dalam hal ini wajib orang lain untuk menghajikannya dengan biaya dari orang yang bersangkutan, dengan syarat orang yang menggantikan tsb sudah mengerjakan haji untuk dirinya sendiri.
Tetapi bila setelah dihajikan orang itu sembuh, menurut Imam Syafi`i, ia tetap wajib melakukan haji.
Perwakilan haji juga dapat dilakukan atas orang yang sudah meninggal, asalkan orang tsb berkewajiban haji, antara lain mempunyai nazar dan belum dapat melaksanakannya. Hal ini didasarkan pada hadist yang meriwayatkan bahwa seorang lelaki mendatangi Nabi SAW:
`Ayah saya sudah meninggal dan ia mempunya kewajiban haji, apakah aku harus menghajikannya?` Nabi SAW menjawab, `Bagaimana pendapatmu apabila ayahmu meninggalkan hutang, apakah engkau wajib membayarnya?` Orang itu menjawab, `Ya`. Nabi SAW berkata, `Berhajilah engkau untuk ayahmu`.(HR. Ibnu Abbas RA)


Tag : Haji Umroh
0 Komentar untuk "Pengertian Haji Serta Dam Haji Umrah"

Back To Top